Sepakbola kembali menjadi sorotan publik tidak hanya menyangkut prestasinya tetapi juga menyangkut ketidakbecusan pengurusnya dalam mengelola dananya. Sumber pendanaan klub sepakbola antara lain berasal dari APBD. Namun belakangan hal ini menuai kritik setelah disadari dampak negatifnya dan maraknya penyalahgunaan dana APBD untuk sepakbola profesional. Apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana solusinya?.
Aturan
Menteri Dalam Negeri mengatur bahwa penganggaran bantuan kepada klub sepakbola profesional dapat dilakukan baik melalui anggaran hibah, bantuan sosial maupun dalam bentuk program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Semula dalam Permendagri 13 tahun 2006 bantuan sosial secara tegas diatur bahwa selain harus selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya, bantuan sosial juga tidak diperbolehkan untuk diberikan secara terus menerus atau tidak boleh diberikan berulang setiap tahun anggaran,. Ini berarti bahwa jika pemerintah daerah telah memberikan dana bantuan sosial kepada penerima bantuan pada periode anggaran tertentu maka pada periode anggaran berikutnya tidak boleh lagi memberikan dana bantuan sosial kepada penerima yang sama tersebut. Aturan ini sesungguhnya cukup efektif mencegah pemerintah daerah jor-joran mendanai klub sepakbola profesional melalui anggaran bantuan sosial.
Namun kemudian ketegasan tersebut direduksi dengan dikeluarkannya Permendagri No.59 tahun 2007 yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Frase “tidak harus diberikan setiap tahun anggaran” berarti dapat diberikan setiap tahun anggaran. Ditambah pula dengan adanya pedoman penyusunan anggaran tahun 2008 yang mengisyaratkan bahwapendanaan ke klub sepak bola dapat dilakukan melalui “pintu” lain yaitu anggaranprogram dan kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara fungsional terkait tugas dan fungsi pembinaan olah raga. Dengan demikian sejak tahun anggaran 2008 klub sepakbola profesional semakin mendapat peluang untuk menerima pendanaan dari APBD.
(Kasus disarikan dari majalah Tempo edisi 21 – 27 Februari 2011: Offside Dana Rakyat)
Kasus Persisam Samarinda : mantan manajer Persisam divonis bersalah menyalahgunakan dana klub yang bersumber dari pos anggaran Bantuan Sosial APBD 2007 dan 2008 dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu diwajibkan pula membayar ganti rugi Rp1,7 milyar. Fakta persidangan mengungkap adanya penyelewengan dana untuk menyuap petinggi PSSI serta digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar rumah, membeli cincin, mobil dan sepeda motor. Modus penyalahgunaan dana yang dilakukan mantan Persisam tersebut adalah dengan cara menggelembungkan nilai kotrak pemain dan pelatih.
Kasus Persma Manado: Mantan Ketua Umum Persma Manado divonis bersalah menyalahgunakan dana APBD dari pos anggaran Bagi Hasil dan Bantuan Sosial untuk memperkaya diri sendiri. Hukuman yang diberikan adalah tujuh penjara, denda Rp200 juta, dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp64 miliar.Mantan Ketua Umum Persma Manado yang pada waktu itu menjabat sebagai Wali Kota Manado terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Kepala Bagian Keuangan untuk mencairkan dana dalam tahun 2006 hingga 2007 sekitar Rp70 miliar. Sebagian dana mengalir ke klub Persma Menado.
Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 6 Agustus 2010 yang lalu, merupakan peraturan pengganti dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keppres nomor 80 tahun 2003 sendiri, sejak disahkan tujuh tahun yang lalu, telah mengalami perubahan sebanyak tujuh kali walaupun perubahannya tidak substansial karena sifatnya hanya menyesuaikan dengan dinamika dan tuntutan spesifik yang berkembang selama kurun waktu 2003-2007, seperti adanya Pilkada, penyesuaian istilah karena keluarnya UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan kebutuhan mendesak untuk rekonstruksi Aceh-Nias pasca tsunami 2005.
Namun perubahan yang dilakukan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, karena bersifat lebih komprehensif menyangkut perubahan substansi dan struktur pengaturannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Perpres No.54 tahun 2010 merupakan “aturan baru”tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip good governance yang telah dianut oleh Keppres 80/2003, seperti: efisien dan efektif, terbuka dan bersaing, transparan dan akuntabel.